Layanan

Persyaratan:

  1. Ijazah Asli
  2. Foto copy Ijazah (maksimal 10 rangkap)
  3. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
    silahkan unduh file pada link di bawah ini :
    https://drive.google.com/file/d/1jzh04RcLbLM446k5yEFrnSyaK6lHl5rK/view?usp=sharing
  4. Surat Kuasa (jika di wakilkan/bukan pemilik ijazah)
    silahkan unduh file pada link di bawah ini :
    h
    ttps://drive.google.com/file/d/1j4_mg1_dJzeFAgy6nOSl4U8IRq_9MqEc/view?usp=sharing
  5. formulir permohonan 
    silahkan unduh file pada link di bawah ini :
    https://drive.google.com/file/d/1GIS9yjVCPCuY7KFuynZVFqtNPe-uMWZW/view?usp=sharing
  6. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Kurang lebih 15 menit, dengan catatan akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Ijazah yang telah dilegalisir

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Ijazah yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP mengecek keabsahan ijazah
  • Ijazah yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
  • Ijazah dapat diambil setelah selesai dilegalisir
  • Pemohon mengisi kotak sara

Persyaratan:

  1. SKHU asli
  2. Fotocopy SKHU (maksimal 10 rangkap)
  3. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Kurang lebih 15 menit, dengan catatan akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: SKHU yang telah dilegalisir

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • SKHU yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP mengecek keabsahan SKHU
  • SKHU yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
  • SKHU dapat diambil setelah selesai dilegalisir
  • Pemohon mengisi kotak saran

Persyaratan:

  1. Rapor asli
  2. Fotocopy rapor (maksimal 5 rangkap)
  3. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Rapor yang telah dilegalisir

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Rapor yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP mengecek keabsahan rapor
  • Rapor yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
  • Rapor dapat diambil setelah selesai dilegalisir
  • Pemohon mengisi kotak saran

Persyaratan:

  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua
  2. Surat rekomendasi/keterangan mutasi dari madrasah/sekolah yang dituju
  3. Pas foto 3×4 hitam putih (3 lembar)
  4. Fotocopy rapor dari awal sampai akhir
  5. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil:

  1. Surat rekomendasi/keterangan mutasi dari MTsN 1 Muba
  2. Surat rekomendari/keterangan dari Kemenag Muba

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Surat permohonan mutasi dari orang tua dan surat rekomendasi/keterangan mutasi dari madrasah/sekolah yang dituju diserahkan kepada petugas PTSP
  • Surat permohonan mutasi dan surat rekomendari dari madrasah yang dituju akan diproses
  • Setelah disetujui oleh Kamad, dokumen akan diproses lebih lanjut ke Kemenag Muba
  • Surat rekomendasi/keterangan dari Kemenag akan terbit
  • Surat rekomendari/keterangan mutasi dari MTsN 1 Muba dan Kemenag diberikan kepada pemohon
  • Pemohon mengisi kotak saran

Persyaratan:

  1. Membawa surat rekomendasi dari instansi/universitas
  2. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Surat Balasan Izin Penelitian

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Surat izin penelitian akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
  • Surat balasan izin penelitian akan diinformasikan dikemudian hari
  • Pemohon mengisi kotak saran

    *SECARA DARING*
    Persyaratan :
    1. Email aktif
    2. File scan surat pengantar
    3. File sacan bukti vaksin (jika ada)
    Waktu Pemrosesan : Akan segera diproses apabila permohonan sudah di kirim. Akan dihubungi kembali jika surat balasan sudah bias diambil.
    Biaya : Rp.0,- (GRATIS) Hasil : Surat Balasan Izin Magang
    Prosedur Layanan:
  •  Pemohon mengakses WhatsApp, kemudian ketik “PTSP” kirim ke whatsApp PTSPMTsN 1 Muba 0823-7373-4292
  •  Pilih layanan permohonan izin Magang – Pemohon mengisi formulir permohonan layanan permohonan izin Magang pada link http://bit.ly/PermohonanLayananDaring
  • Setelah pemohon mengirim jawaban, selanjutnya cek email untuk mendapat bukti permohonan izin Magang
  • Permohonan izin penelitian yang diajukan oleh pemohon akan segera di proses. Hubungi 0823-7373-4292 (PTSP) untuk memperoleh info tentang surat balasan permohonan izin Magang.

Persyaratan:

  1. Membawa surat rekomendasi dari instansi/universitas
  2. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Surat Balasan Izin Penelitian

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Surat izin penelitian akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
  • Surat balasan izin penelitian akan diinformasikan dikemudian hari
  • Pemohon mengisi kotak saran

    *SECARA DARING*Persyaratan :
    1. Email aktif
    2. File scan surat pengantar
    3. File scan proposal penelitian Bab 1-3
    4. File sacan bukti vaksin (jika ada)
    5. File scan KTM/KTP

    Waktu Pemrosesan : Akan segera diproses apabila permohonan sudah di kirim. Akan dihubungi kembali jika surat balasan sudah bias diambil.

    Biaya : Rp.0,- (GRATIS)

    Hasil : Surat Balasan Izin Penelitian

    Prosedur Layanan:
  • Pemohon mengakses WhatsApp, kemudian ketik “PTSP” kirim ke whatsApp PTSP MTsN 1 Muba 0823-7373-4292
  • Pilih layanan permohonan izin penelitian
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan permohonan izin Magang pada link http://bit.ly/PermohonanLayananDaring
  • Setelah pemohon mengirim jawaban, selanjutnya cek email untuk mendapat bukti permohonan izin penelitian
  • Permohonan izin penelitian yang diajukan oleh pemohon akan segera di proses. Hubungi 0823-7373-4292 (PTSP) untuk memperoleh info tentang surat balasan permohonan izin penelitian.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat pertanggungjawaban mutlak
  4. Fotocopy ijazah
  5. Fotocopy buku rapor semester 3 dan 5
  6. Pas foto 3×4 (2 lembar)
  7. Materai 10.000,- (1 buah)
  8. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Surat keterangan pengganti ijazah yang hilang akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
  • Surat keterangan pengganti ijazah yang hilang akan diinformasikan dikemudian hari
  • Pemohon mengisi kotak saran

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Bukti ijazah yang rusak
  3. Surat pertanggungjawaban mutlak
  4. Fotocopy ijazah
  5. Fotocopy buku rapor semester 3 dan 5
  6. Pas foto 3×4 (2 lembar)
  7. Materai 10.000,- (1 buah)
  8. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Surat keterangan pengganti ijazah yang rusak akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
  • Surat keterangan pengganti ijazah yang rusak akan diinformasikan dikemudian hari
  • Pemohon mengisi kotak saran

TATA CARA PENGADUAN LAYANAN PTSP MTsN 1 MUSI BANYUASIN

 

PTSP MTsN 1 MUBA dalam pelaksanaannya kadang kala tidak memenuhi keinginan masyarakat. Bila hal ini terjadi dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke MTsN 1 Muba akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Adapun tata cara prosedur pengaduan pada layanan PTSP MTsN 1 Muba, sebagai berikut:

1.     Media Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MTsN 1 Muba/Kepala urusan Tata Usaha yang bertempat di Jl. Merdeka No. 43/41, Kel. Kayuara, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan 30711. Surat resmi yang masuk diberikan secara langsung ke petugas PTSP atau dikirim melalui email PTSP ptspmtsn1muba@gmail.com untuk dilakukan penomoran surat dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan.

2.     Secara lisan, masyarakat dapat datang langsung ke meja PTSP MTsN 1 MUBA.

3.     Secara tidak langsung/ tertulis masyarakat dapat melakukan pengaduan layanan melalui :

a.      Kotak pengaduan yang tersedia disamping pintu masuk ruang PTSP MTsN 1 MUBA.

b.      Website resmi https://mtsn1muba.sch.id

c.      Pesan singkat di WhatsApp (WA) dan Telegram MTsN 1 MUBA pada nomor 0823-7373-4292.

d.      Mengubungi nomor Call Center  0812-7443-7007.

4.     Masyarakat dapat memilih salah satu cara pengaduan yang sudah disediakan.

5.     Sebelum mengajukan pengaduan, masyarakat wajib menerangkan/mengisi data diri terlebih dahulu.

6.     Pengaduan melalui media surat resmi dan tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti dokumen yang berkaitan dengan aduan yang akan disampaikan.

7.     Aduan berupa layanan terhadap PTSP MTsN 1 MUBA.

8.     Petugas menerima pengaduan dari masyarakat.

9.     Petugas dan tim penangannan pengaduan memproses pengaduan yang diajukan.

10. Petugas menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kepala Madrasah.

11. Penanganan pengaduan akan di lakukan oleh tim penanganan pengaduan yang telah dibentuk.

12. Pengaduan yang bersifat membangun demi kebaikan PTSP MTsN 1 MUBA akan segera ditindak lajut.

13. Pengaduan tidak dipungut  biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan pengadaan CD/DVD di bebankan kepada pelapor/pengadu.

 

TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Pembina ; Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Musi Banyuasin
  2. Ketua ; Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas dan Keagamaan (Drs. Toto Suryono)
  3. Sekretaris ; Perencana Muda Tingkat I (Zulkipli A.Md)
  4. Anggota ; Waka Kesiswaan (Tina Mariaty, S.Pd, M.M), Waka Kurikulum (Pebriyanti, S.Pd), Waka Sarana dan Prasarana (Krisna Untari, S.Pd, M.Pd.I), Pembina Osis (Hesti Rizki Amalia, S.Pd).