Profil PPID

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di MTs Negeri 1 Musi Banyuasin merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam bidang keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi setiap satuan kerja di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah, untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi PPID dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, MTs Negeri 1 Musi Banyuasin secara resmi membentuk PPID melalui Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Musi Banyuasin Nomor 003 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit dan Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi MTs Negeri 1 Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 12 Januari 2026.

Pembentukan PPID ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan MTs Negeri 1 Musi Banyuasin, sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab. Selain itu, PPID diharapkan mampu menjadi sarana pengelolaan dan pendokumentasian informasi madrasah secara sistematis, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbentuknya PPID, MTs Negeri 1 Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan pendidikan dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.