
Sekayu, Humas.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 1 Muba Tahun Pelajaran 2022/2023 Jalur PMPA (Tanpa Tes) melakukan tahapan terakhir dari rangkaian PPDB Jalur PMPA (Tanpa Tes) yaitu tahap daftar ulang. Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 hari yang dimulai pada tanggal 17 Mei 2022 dan ditutup pada tanggal 21 Mei 2022.
Ketua Panitia, Tina Mariaty, S.Pd., MM. menjelaskan mekanisme dari proses daftar ulang bagi calon peserta didik baru Jalur PMPA (Tanpa Tes). Ia menjelaskan bahwa panitia PPDB pertama-tama akan menerima lalu memeriksa berkas yang telah dibawa oleh calon peserta didik baru tersebut.
Bertempat di ruang kelas IX.A, panitia PPDB menerima dan memeriksa berkas yang telah dipersyaratkan untuk daftar ulang tersebut yang diantaranya adalah formulir daftar ulang, bukti kelulusan, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Terakhir, calon peserta didik akan diarahkan oleh panitia pemeriksa berkas untuk melakukan pembayaran baju seragam sekolah. Adapun seragam sekolah yang akan didapat antara lain baju seragam batik, olahraga, dan baju muslim, serta beberapa atribut seperti kopiah, jilbab, lokasi, logo iklas beramal, dan dasi.
Ketua Panitia PPDB, Tina Mariaty, S.Pd., MM secara tegas menyatakan kepada seluruh orang tua/wali calon peserta didik bahwa dalam rangkaian kegiatan PPDB MTsN 1 Muba hanya pembayaran biaya seragam saja yang bekaitan dengan pengumpulan dana karena selain itu tidak ada lagi pungutan lainnya. Tina lebih lanjut memberikan arahan kepada seluruh orang tua/wali calon peserta didik agar berhati-hati karena jika terdapat pungutan lain bisa dipastikan hal tersebut adalah pungli.
Kepala Madrasah, Janiah, S.Pd., M.Pd. juga terlihat memantau pelaksanaan daftar ulang bagi calon peserta didik baru yang telah lulus selesi pada PPDB Jalur PMPA (Tanpa Tes) di ruang kelas IX.A. Ia memantau kelancaran proses daftar ulang serta memberikan ucapan selamat kepada calon peserta didik yang telah mendaftar ulang tersebut. (dn)