Website Resmi MTsN 1 Musi Banyuasin Berita KPAD Muba Lakukan Sosialisasi di MTsN 1 Muba

KPAD Muba Lakukan Sosialisasi di MTsN 1 Muba

Sekayu, Humas.

Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (KPAD Muba) melakukan sosialisasi mengenai Komisi Perlindungan Anak kepada peserta didik MTsN 1 Muba. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB di halaman madrasah, Jum’at (15/09).

Penyampaian materi mengenai Komisi Perlindungan Anak disampaikan oleh Bapak Junaidi dari KPAD Muba. Selain materi mengenai Komisi Perlindungan Anak, disampaikan juga mengenai hak dan kewajiban anak, kenakalan pada anak, serta cara pengaduan ke KPAD jika terdapat laporan.

Setelah penyampaian materi, dibuka juga sesi tanya jawab oleh pemateri. Salah satu peserta didik, Muhammad Ridho Ramadhan memberikan pertanyaan mengenai maksimal umur seorang anak untuk dilindungi oleh Komisi Perlindungan Anak.

Pemateri, Junaidi menjelaskan bahwa umur maksimal anak untuk tetap dilindungi oleh Komisi Perlindungan Anak adalah 18 tahun. “Jika 1 hari lewat dari 18 tahun sudah tidak lagi dilindungi oleh Komisi Perlindungan Anak.” tambahnya.

Kepala Madrasah, Muhammad Yamin, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada KPAD Muba yang telah memberikan sosialisasi yang sangat penting berkaitan dengan kehidupan masa remaja peserta didik khususnya peserta didik di MTsN 1 Muba. Kamad berharap dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai Komisi Perlindungan Anak. (dn)

4 Likes

Author: admin24