
Menindaklanjuti Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri : Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021 Tanggal 8 April 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : P-800/860/BKPSDM/2021 Tertanggal 10 Agustus 2021, Instruktsi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1.
Serta, mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019, MOU dengan Puskesmas Balai Agung, rekomendari dari Kepala Kecamatan Sekayu, rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Musi Banyuasin dan hasil survei persetujuan orang tua/wali siswa mengenai akan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka dengan hasil survei 90,49% dari respon orang tua/wali setuju untuk hal tersebut.
Dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di MTs Negeri 1 Musi Banyuasin akan dilaksanakan mulai pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 dengan menaati/menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini ketentuan pembagian siswa yang hadir pada madrasah adalah sebagai berikut:
- Kelas VII : Hasil Senin dan Selasa
- Kelas VIII : Hari Rabu dan Kamis
- Kelas IX : Hari Jum’at dan Sabtu
Dengan jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB dengan kapasitas siswa per kelas adalah maksimal 18 siswa (50% dari jumlah siswa setiap kelas).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tautan di bawah ini.
pemberitahuan-belajar-tatap-mukaUnduh