Legalisir Ijazah

Persyaratan:

  1. Ijazah asli
  2. Fotocopy ijazah (maksimal 10 rangkap)
  3. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Kurang lebih 15 menit, dengan catatan akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Ijazah yang telah dilegalisir

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Ijazah yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP mengecek keabsahan ijazah
  • Ijazah yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
  • Ijazah dapat diambil setelah selesai dilegalisir
  • Pemohon mengisi kotak saran
12 Likes

Author: admin1