Persyaratan:
- SKHU asli
- Fotocopy SKHU (maksimal 10 rangkap)
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Kurang lebih 15 menit, dengan catatan akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: SKHU yang telah dilegalisir
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- SKHU yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP mengecek keabsahan SKHU
- SKHU yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
- SKHU dapat diambil setelah selesai dilegalisir
- Pemohon mengisi kotak saran