Legalisir Rapor

Persyaratan:

  1. Rapor asli
  2. Fotocopy rapor (maksimal 5 rangkap)
  3. Berkas dimasukkan ke dalam stopmap

Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

Hasil: Rapor yang telah dilegalisir

Prosedur Pelayanan:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Pemohon mengisi buku tamu
  • Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
  • Rapor yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP mengecek keabsahan rapor
  • Rapor yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
  • Rapor dapat diambil setelah selesai dilegalisir
  • Pemohon mengisi kotak saran
10 Likes

Author: admin1