Persyaratan:
- Rapor asli
- Fotocopy rapor (maksimal 5 rangkap)
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Rapor yang telah dilegalisir
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Rapor yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP mengecek keabsahan rapor
- Rapor yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
- Rapor dapat diambil setelah selesai dilegalisir
- Pemohon mengisi kotak saran