Persyaratan:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Bukti ijazah yang rusak
- Surat pertanggungjawaban mutlak
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy buku rapor semester 3 dan 5
- Pas foto 3×4 (2 lembar)
- Materai 10.000,- (1 buah)
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Surat keterangan pengganti ijazah yang rusak akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
- Surat keterangan pengganti ijazah yang rusak akan diinformasikan dikemudian hari
- Pemohon mengisi kotak saran